Penyelesaian Kredit Macet Di Bank

Jika nasabah mengalami kredit macet (gagal membayar angsuran tepat waktu), penyelesaian awal dilakukan langsung di internal bank, sebelum masuk ke tahap hukum/lelang. Proses ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik, tanpa langsung menyita agunan atau membawa ke pengadilan.

Tahapan Penyelesaian Kredit Macet oleh Bank:

1. Identifikasi dan Peringatan Dini

Bank akan mengklasifikasikan status kredit berdasarkan kualitas (lancar, kurang lancar, diragukan, macet).

Nasabah akan diberi surat peringatan (SP1, SP2, SP3) berurutan.

Tujuannya agar nasabah segera menyadari risiko dan melakukan klarifikasi atau pembayaran.

2. Penjadwalan Ulang (Rescheduling)

Mengubah jadwal pembayaran agar lebih ringan.

Contoh: mengubah tenor dari 3 tahun menjadi 5 tahun.

Diajukan secara tertulis, dan bank akan menilai kemampuan bayar nasabah.

3. Persyaratan Kembali (Reconditioning)

Mengubah sebagian syarat perjanjian kredit. Bisa berupa: penurunan bunga, penghapusan denda, atau pembebasan sebagian kewajiban untuk meringankan nasabah.

4. Penataan Kembali (Restructuring)

Gabungan dari reschedule dan reconditioning. Digunakan untuk kasus yang lebih berat agar kredit tetap bisa diselamatkan.

5. Pelepasan Agunan Sukarela

Jika nasabah benar-benar tidak mampu bayar, bank bisa menawarkan opsi menjual jaminan dengan persetujuan bersama.  Atau Biasanya melalui mekanisme jual sendiri oleh debitur atau jual bersama bank, agar nilai jual lebih tinggi daripada lelang.

Jika Semua Gagal:

6. Lelang via KPKNL (Kantor Lelang Negara)

Bank dapat melakukan parate eksekusi terhadap agunan sesuai UU Fidusia atau HT (Hak Tanggungan).

Biasanya dilakukan setelah proses restrukturisasi gagal dan nasabah tidak kooperatif.

Hak Nasabah dalam Proses Ini:

Mendapat informasi yang lengkap dan tertulis.

Diberi kesempatan mengajukan restrukturisasi.

Diperlakukan secara profesional, tidak ditekan atau dipermalukan.

Mengadukan ke OJK jika merasa proses tidak adil atau ke  Lembaga Perlindungan Konsumen

Catatan Penting:

Selama proses di tingkat bank, penyelesaian bersifat non-litigasi (di luar pengadilan)

Jika ingin menghindari penyitaan agunan, nasabah harus bersikap aktif dan kooperatif.

Jika penyelesaian di bank tidak memuaskan, nasabah dapat mengadu ke: OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau LAPS-SJK (Lembaga Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan)

 

Posting Komentar

0 Komentar