Syarat dan Prosedur Menjadi Keanggotaan LPKSM Adipati

Keanggotaan LPKSM Kesatria Cakra Adipati Nusantara bersifat sukarela dan terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia yang memiliki kepedulian terhadap Perlindungan Konsumen.

Keanggotaan diutamakan bagi individu yang memiliki simpati, komitmen, dan motivasi untuk turut serta dalam upaya perlindungan konsumen di Indonesia.


Syarat Menjadi Anggota

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).

  2. Berusia cukup dewasa/umur yang sesuai ketentuan hukum.

  3. Sehat jasmani dan rohani.

  4. Memiliki motivasi dan kepedulian terhadap Perlindungan Konsumen.

  5. Berkepribadian baik dan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana.

  6. Mematuhi seluruh peraturan dan ketentuan organisasi.

  7. Mengisi formulir keanggotaan yang disediakan.

  8. Melengkapi administrasi keanggotaan.

  9. Mengikuti Pelatihan Dasar Pengembangan SDM yang diadakan oleh LPKSM KCAN Pusat.


Pemberhentian Keanggotaan

Keanggotaan LPKSM KCAN dapat berakhir atau diberhentikan karena alasan berikut:

  1. Meninggal dunia.

  2. Mengundurkan diri secara resmi.

  3. Melanggar peraturan dan ketentuan organisasi.

  4. Diberhentikan karena perbuatan tercela, yang dibuktikan berdasarkan hukum dan norma yang berlaku.


Hak Anggota

Setiap anggota LPKSM KCAN memiliki hak:

  1. Hak bicara dan memberikan suara dalam forum organisasi.

  2. Hak untuk dipilih dalam jabatan organisasi.

  3. Hak membela diri jika mendapatkan sanksi organisasi.

  4. Hak memperoleh perlindungan dan pembelaan dari organisasi.

  5. Hak mendapatkan pelayanan organisasi sesuai ketentuan.


Kewajiban Anggota

Setiap anggota LPKSM KCAN wajib untuk:

  1. Melaksanakan dan menaati semua peraturan dan ketentuan organisasi.

  2. Menjaga, memelihara, dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.



Posting Komentar

0 Komentar