Syarat dan Prosedur Menjadi Keanggotaan LPKSM Adipati
Syarat dan Prosedur Menjadi Keanggotaan
Lembaga Perlindungan Konsumen
Swadaya Masyarakat
Kesatria Cakra Adipati Nusantara
Keanggotaan LPKSM KESATRIA CAKRA ADIPATI NUSANTARA berasal dari
berbagai elemen dan/atau individu yang bersifat sukarela dan terbuka bagi
seluruh lapisan masyarakat indonesia. Keanggotaan LPKSM KESATRIA CAKRA ADIPATI NUSANTARA diutamakan
bagi setiap individu yang mempunyai simpatik serta kepedulian akan Perlindungan
Konsumen.
Syarat menjadi Anggota LPKSM KESATRIA CAKRA ADIPATI NUSANTARA :
- Warga
Negara Indonesia;
- Cukup
umur;
- Sehat
jasmani dan rohani;
- Memiliki
motivasi terhadap Perlindungan Konsumen;
- Berkepribadian
baik;
- Mematuhi
segala peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam organisasi;
- Mengisi
formulir keanggotaan;
- Administrasi;
- Mengikuti
Pelatihan Dasar Pengembangan SDM yang diadakan oleh LPKSM KESATRIA CAKRA ADIPATI NUSANTARA Pusat.
Pemberhentian Anggota LPKSM KESATRIA CAKRA ADIPATI NUSANTARA disebabkan
karena :
- Meninggal
dunia;
- Mengundurkan
diri;
- Melanggar peraturan dan ketentuan yang ada dan berlaku di LPKSM KESATRIA CAKRA ADIPATI NUSANTARA
- Diberhentikan
sebagai anggota karena perbuatan tercela dengan dibuktikan secara
hukum/norma yang berlaku.
Setiap Anggota LPKSM KESATRIA CAKRA ADIPATI NUSANTARA mempunyai
hak :
- Hak
bicara dan suara;
- Hak
dipilih;
- Hak
membela diri;
- Hak
memperoleh perlindungan dan pembelaan;
- Hak
pelayanan.
Setiap Anggota LPKSM KESATRIA CAKRA ADIPATI NUSANTARA berkewajiban
:
- Melaksanakan
dan mentaati sepenuhnya semua peraturan dan ketentuan yang ada di LPKSM KESATRIA CAKRA ADIPATI NUSANTARA;
- Menjaga
dan menjunjung tinggi nama baik LPKSM
KESATRIA CAKRA ADIPATI NUSANTARA.