Syarat dan Prosedur Menjadi Keanggotaan LPKSM Adipati

LPKSM Adipati: Syarat dan Prosedur Menjadi Keanggotaan LPKSM Adipati

Syarat dan Prosedur Menjadi Keanggotaan LPKSM Adipati

 


Syarat dan Prosedur Menjadi Keanggotaan 

Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat

Kesatria Cakra Adipati Nusantara

Keanggotaan LPKSM  KESATRIA CAKRA ADIPATI NUSANTARA berasal dari berbagai elemen dan/atau individu yang bersifat sukarela dan terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat indonesia. Keanggotaan LPKSM  KESATRIA CAKRA ADIPATI NUSANTARA diutamakan bagi setiap individu yang mempunyai simpatik serta kepedulian akan Perlindungan Konsumen.

 

Syarat menjadi Anggota LPKSM  KESATRIA CAKRA ADIPATI NUSANTARA :

 

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Cukup umur;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Memiliki motivasi terhadap Perlindungan Konsumen;
  5. Berkepribadian baik;
  6. Mematuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam organisasi;
  7. Mengisi formulir keanggotaan;
  8. Administrasi;
  9. Mengikuti Pelatihan Dasar Pengembangan SDM yang diadakan oleh LPKSM  KESATRIA CAKRA ADIPATI NUSANTARA Pusat.

 

Pemberhentian Anggota LPKSM  KESATRIA CAKRA ADIPATI NUSANTARA disebabkan karena :

 

  1. Meninggal dunia;
  2. Mengundurkan diri;
  3. Melanggar peraturan dan ketentuan yang ada dan berlaku di LPKSM  KESATRIA CAKRA ADIPATI NUSANTARA
  4. Diberhentikan sebagai anggota karena perbuatan tercela dengan dibuktikan secara hukum/norma yang berlaku.

 

Setiap Anggota LPKSM  KESATRIA CAKRA ADIPATI NUSANTARA mempunyai hak :

 

  1. Hak bicara dan suara;
  2. Hak dipilih;
  3. Hak membela diri;
  4. Hak memperoleh perlindungan dan pembelaan;
  5. Hak pelayanan.

 

Setiap Anggota LPKSM  KESATRIA CAKRA ADIPATI NUSANTARA berkewajiban :

 

  1. Melaksanakan dan mentaati sepenuhnya semua peraturan dan ketentuan yang ada di LPKSM  KESATRIA CAKRA ADIPATI NUSANTARA;
  2. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik LPKSM  KESATRIA CAKRA ADIPATI NUSANTARA.

TerPopuler