About
TENTANG
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
Kesatria Cakra Adipati Nusantara
LATAR BELAKANG
Bahwa berawal dari keprihatinan akan banyaknya kasus yang merugikan konsumen serta didukung oleh ketidakberdayaan konsumen dalam nenuntut hak-haknya, maka pemerintah menaruh kepedulian akan hal tersebut dengan upaya mewujudkan suatu peraturan yang mengatur dan terutama melindungi konsumen dari berbagai hal yang dapat menimbulkan kerugian bagi mereka.
Perlindungan terhadap konsumen dipandang secara materil maupun formal makin terasa sangat penting, mengingat makin lajunya ilmu pengetahuan dan teknologi yang merupakan motor penggerak bagi produktivitas dan efisiensi produsen atas barang atau jasa yang dihasilkannya dalam rangka mencapai sasaran usaha. Dalam rangka mengejar dan mencapai kedua hal tersebut, akhirnya baik langsung atau tidak langsung, konsumenlah yang pada umumnya merasakan dampaknya. Dengan demikian, upaya-upaya untuk memberikan perlindungan yang memadai terhadap kepentingan konsumen merupakan suatu hal yang penting dan mendesak dan segera dicari solusinya, terutama di Indonesia, mengingat sedemikian kompleksnya permasalahan yang menyangkut perlindungan konsumen.
Dengan adanya Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen diharapkan akan membawa perubahan dalam terciptanya iklim usaha yang
kondusif serta tercipta hubungan yang sehat antara konsumen dan pelaku usaha.
Kehadiran Undang-undang Perlindungan Konsumen adalah wujud tanggung jawab
pemerintah dalam menciptakan sistem perlindungan konsumen, sehingga ada
kepastian hukum baik bagi pelaku usaha agar tumbuh sikap jujur dan bertanggung
jawab, maupun bagi konsumen yang merupakan pengakuan harkat dan martabatnya.
Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa serta keprihatinan banyaknya
persoalan yang merugikan konsumen dan didukung oleh ketidakberdayaan konsumen,
maka Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Kesatria Cakra Adipati
Nusantara mendeklarasikan dirinya sebagai Lembaga yang bergerak dalam bidang
Perlindungan Konsumen yang berjuang bagi kepentingan konsumen akan hak dan
kewajiban serta pelaku usaha agar berusaha semaksimal mungkin secara sehat dan
bertanggung jawab.
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Kesatria Cakra Adipati Nusantara adalah Lembaga Bantuan Hukum yang juga sekaligus sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang didirikan atas amanat Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan juga merupakan lembaga non- Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah.
PENGESAHAN
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Kesatria Cakra Adipati Nusantara dibentuk dan disahkan pada Tanggal 30 Agustus 2024.
PARA PENDIRI:
Targono, S.H.,SE
Apip Rocheli, S.Kom
Yayah Rokaya, S.E
Saat ini Lembaga
Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Kesatria Cakra Adipati Nusantara
Dipegang oleh Apip Rocheli, S.Kom.
KEDUDUKAN
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Kesatria Cakra Adipati
Nusantara
berkedudukan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Indonesia
ORIENTASI KEBIJAKAN
- 1. Meningkatkan pembinaan terhadap konsumen dan pelaku usaha;
- 2. Meningkatkan peran aktif dan kepedulian pelaku usaha;
- 3. Menumbuhkembangkan dan memperkuat kapasitas kelembagaan perlindungan konsumen;
- 4. Meningkatkan koordinasi, kerjasama dan publikasi dalam rangka perlindungan konsumen;
- 5. Meningkatkan pelayanan informasi konsumen dengan memanfaatkan jaringan teknologi informasi;
- 6. Menyampaikan informasi tentang pemanfaatan yang aman atas suatu produk/jasa;
- 7. Memfokuskan pada konsumen yang mempunyai kendala dalam kesepakatan transaksi yang merugikan konsumen.
DASAR HUKUM
Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional;
Undang-undang Nomor: 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagai
landasan operasional;
Peraturan Pemerintah Nomor: 59 Tahun 2001 tentang LPKSM sebagai dasar
pelaksanaan.
VISI dan MISI
- A. Visi - Mewujudkan sistem penyelenggaraan Perlindungan Konsumen yang menjamin diperolehnya hak dan dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha.
- B. Misi - Mengangkat harkat dan martabat konsumen agar terwujud keseimbangan dan kesetaraan antara konsumen dan pelaku usaha.
TUGAS POKOK
- 1. Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
- 2. Memberikan nasihat pada konsumen yang memerlukannya;
- 3. Bekerjasama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
- 4. Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
- 5. Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen;
- 6. Melakukan gugatan atas pelanggaran terhadap pelaku usaha;
- 7. Melakukan pengawasan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar dimasyarakat;
- 8. Melakukan Advokasi untuk memperjuangkan hak konsumen. Wilayah Kerja
KEWENANGAN
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Kesatria Cakra Adipati Nusantara mempunyai 2 (dua) jenis kewenangan dalam melakukan tugasnya yakni:
A. Kewenangan secara UMUM meliputi Pengawasan atas Barang dan Jasa yang
beredar di masyarakat.
B. Kewenangan secara KHUSUS meliputi bidang:
1. Kesehatan,
2. Ketenagakerjaan,
3. Perbankan,
4. Asuransi,
5. Koperasi,
6. Finance,
7. Kelistrikan,
8. Internet & Teknologi,
9. Makanan & Minuman,
10. Pengawasan Pupuk &
Pestisida.
WILAYAH KERJA
Wilayah kerja Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Kesatria
Cakra Adipati Nusantara meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.