Tentang
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
Kesatria Cakra Adipati Nusantara (LPKSM KCAN)
Latar Belakang
Berawal dari keprihatinan atas banyaknya kasus yang merugikan konsumen serta ketidakberdayaan konsumen dalam menuntut hak-haknya, pemerintah memandang perlunya upaya serius dalam melindungi konsumen. Salah satu bentuk perhatian pemerintah adalah dengan mewujudkan peraturan yang mengatur dan memberikan perlindungan hukum bagi konsumen dari berbagai praktik yang dapat merugikan mereka.
Seiring dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, produktivitas serta efisiensi produsen semakin meningkat dalam menghasilkan barang dan/atau jasa. Namun, dampak negatif dari perkembangan ini sering kali dirasakan langsung oleh konsumen, baik secara materiil maupun non-materiil. Oleh karena itu, perlindungan yang memadai terhadap kepentingan konsumen menjadi hal yang penting, mendesak, dan harus segera diatasi, khususnya di Indonesia, mengingat kompleksitas permasalahan yang terkait dengan perlindungan konsumen.
Hadirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif dan sehat, serta membangun hubungan yang adil antara pelaku usaha dan konsumen. Undang-undang ini merupakan wujud tanggung jawab pemerintah dalam membangun sistem perlindungan konsumen, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha untuk bersikap jujur dan bertanggung jawab, sekaligus mengakui harkat dan martabat konsumen.
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, serta dilatarbelakangi oleh kepedulian terhadap banyaknya persoalan yang merugikan konsumen, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kesatria Cakra Adipati Nusantara mendeklarasikan diri sebagai lembaga yang bergerak di bidang perlindungan konsumen. Lembaga ini hadir untuk memperjuangkan hak-hak konsumen sekaligus mendorong pelaku usaha agar menjalankan usahanya secara sehat, etis, dan bertanggung jawab.
LPKSM KCAN juga berperan sebagai Lembaga Bantuan Hukum, sekaligus lembaga perlindungan konsumen non-pemerintah yang terdaftar dan diakui pemerintah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pengesahan
LPKSM Kesatria Cakra Adipati Nusantara dibentuk dan disahkan pada tanggal 30 Agustus 2024.
Para Pendiri:
Apip Rocheli, S.Kom.
Yayah Rokaya, S.E.
Saat ini, LPKSM KCAN dipimpin oleh:
Apip Rocheli, S.Kom.
Kedudukan
LPKSM Kesatria Cakra Adipati Nusantara berkedudukan di:
Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Indonesia.
Orientasi Kebijakan
-
Meningkatkan pembinaan terhadap konsumen dan pelaku usaha.
-
Mendorong peran aktif dan kepedulian pelaku usaha terhadap konsumen.
-
Menumbuhkembangkan dan memperkuat kapasitas kelembagaan perlindungan konsumen.
-
Meningkatkan koordinasi, kerja sama, dan publikasi dalam rangka perlindungan konsumen.
-
Memberikan pelayanan informasi konsumen dengan memanfaatkan teknologi informasi.
-
Menyampaikan informasi terkait pemanfaatan produk/jasa yang aman dan tepat.
-
Memfokuskan pendampingan bagi konsumen yang dirugikan akibat kesepakatan transaksi yang merugikan.
Dasar Hukum
-
Undang-Undang Dasar 1945 – sebagai landasan konstitusional.
-
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen – sebagai landasan operasional.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentang LPKSM – sebagai dasar pelaksanaan.
Visi dan Misi
Visi
Mewujudkan sistem penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha.
Misi
Mengangkat harkat dan martabat konsumen guna terwujudnya keseimbangan dan kesetaraan antara konsumen dan pelaku usaha.
Tugas Pokok
-
Menyebarkan informasi untuk meningkatkan kesadaran konsumen terkait hak, kewajiban, dan kehati-hatian dalam mengonsumsi barang/jasa.
-
Memberikan nasihat dan pendampingan kepada konsumen yang membutuhkan.
-
Bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya perlindungan konsumen.
-
Menerima keluhan dan pengaduan konsumen serta membantu memperjuangkan hak mereka.
-
Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
-
Melakukan gugatan hukum atas pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha.
-
Mengawasi barang dan/atau jasa yang beredar di masyarakat.
-
Melakukan advokasi dalam memperjuangkan kepentingan dan hak konsumen.
Kewenangan
LPKSM KCAN memiliki dua jenis kewenangan utama, yaitu:
A. Kewenangan Umum
Melakukan pengawasan terhadap barang dan jasa yang beredar di masyarakat.
B. Kewenangan Khusus
Meliputi pengawasan dan advokasi pada bidang:
-
Kesehatan
-
Ketenagakerjaan
-
Perbankan
-
Asuransi
-
Koperasi
-
Finance / Pembiayaan
-
Kelistrikan
-
Internet & Teknologi
-
Makanan & Minuman
-
Pupuk & Pestisida
Wilayah Kerja
Wilayah kerja LPKSM KCAN mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
0 Komentar