Tata Cara Pengaduan Konsumen Pada
Lembaga Perlindungan Konsumen
Swadaya Masyarakat
Kesatria Cakra Adipati Nusantara
Untuk memudahkan pengaduan, kami jelaskan bagaimana prosedur untuk dapat mengadu ke LPKSM KESATRIA CAKRA ADIPATI NUSANTARA dan bagaimana proses serta mekanisme penanganannya.
PERTAMA
Cara yang dapat dilakukan untuk
mengadu adalah melalui:
- Telepon;
- Surat;
- Datang langsung.
Pengaduan melalui telepon dikategorikan menjadi dua yaitu:
- Hanya
minta informasi atau saran (advice), maka telpon itu cukup dijawab secara
lisan pula dan diberikan saran pada saat itu juga dan selesai;
- Pengaduan
untuk ditindaklanjuti. Jika konsumen meminta pengaduannya ditindaklanjuti,
maka Si Penelepon diharuskan mengirim Surat Pengaduan secara tertulis Atau
datang langsung ke LPKSM KESATRIA
CAKRA ADIPATI NUSANTARA yang berisi :
a) Kronologis kejadian yang dialami
yang diduga merugikan konsumen;
b) Wajib mencantumkan identitas dan
alamat lengkap konsumen (Fc. KTP);
c) Menyertakan barang bukti atau Fc
dokumen pelengkap lainnya yang ada (kwitansi pembelian, kartu garansi, surat
perjanjian dll terkait transaksi tersebut;
d) Apakah konsumen sudah pernah
melakukan komplain ke Pelaku Usaha? jika belum pernah, maka konsumen dianjurkan
untuk melakukan komplain dahulu secara tertulis atau datang langsung ke Pelaku
Usaha;
e) Cantumkan tuntutan dari Pengaduan Konsumen tersebut.
KEDUA
Setelah surat masuk ke LPKSM KESATRIA CAKRA ADIPATI NUSANTARA, sekretariat
meregister semua surat yang masuk. Selanjutnya surat diteruskan kepada pengurus
harian dan setidaknya ada Tiga kemungkinan yaitu:
- Ditindaklanjuti
atau tidak ditindaklanjuti;
- Bukan
sengketa konsumen;
- Bukan skala prioritas.
Setelah itu surat di disposisikan ke Biro Pengaduan Konsumen dan dilakukan Register Khusus sebagai data Pengaduan Konsumen.
KETIGA
Setelah surat sampai ke Divisi yang
menangani, maka dilakukan seleksi Administrasi, disini berupa kelengkapan
secara administrasi keseluruhan.
- PROSES ADMINISTRASI
Langkah selanjutnya dilakukan setelah proses administrasi dan analisis substansi, yaitu Korespondensi kepada Pelaku Usaha dan Instansi terkait.
Pada tahap pertama korespondensi dilakukan biasanya adalah meminta tanggapan dan penjelasan mengenai kebenaran pengaduan konsumen tersebut.
Disini LPKSM KESATRIA CAKRA ADIPATI NUSANTARA memberikan kesempatan untuk mendengarkan kedua belah pihak yaitu Versi Konsumen dan Versi Pelaku Usaha. Tidak jarang dengan korespondensi ini kasus dapat diterima masing-masing pihak dengan memberikan jawaban surat secara tertulis ke LPKSM KESATRIA CAKRA ADIPATI NUSANTARA yang isinya permintaan maaf kepada konsumen dan sudah dilakukan penyelesaian langsung kepada konsumen.
Namun demikian, tidak menutup
kemungkinan dalam proses korespondensi ini masing-masing pihak tidak menjawab
persoalan dan bersikukuh dengan pendapatnya. Dalam kondisi ini LPKSM KESATRIA CAKRA ADIPATI NUSANTARA mengambil
Inisiatif dan Pro Aktif untuk menjadi mediator. LPKSM KESATRIA CAKRA ADIPATI NUSANTARA membuat
Surat Pemberitahuan atau Surat Undangan untuk mediasi kepada para pihak yang
sedang bersengketa untuk mencari solusi yang terbaik.
- PROSES MEDIASI
LPKSM KESATRIA CAKRA ADIPATI NUSANTARA memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya. Setelah masing-masing menyampaikan masalahnya, LPKSM KESATRIA CAKRA ADIPATI NUSANTARA memberikan waktu untuk klarifikasi dan koreksi tentang apa yang disampaikan oleh masing-masing pihak.
Setelah permasalahan diketahui, maka masing-masing pihak berhak menyampaikan opsi atau tuntutan yang diinginkan, sekaligus melakukan negoisasi atas opsi tuntutan tersebut untuk tercapainya kesepakatan. Apabila telah dicapai kesepakatan, maka isi kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Penyelesaian Sengketa Konsumen (BAPSK). Tahap akhir dalam proses mediasi tersebut adalah mengimplementasikan hasil kesepakatan.
Dalam melakukan penyelesaian Kasus
Sengketa Konsumen secara mediasi, ada dua kemungkinan yang bisa terjadi yaitu:
- Terjadinya
kesepakatan berarti selesai;
- Tidak terjadi kesepakatan.
Bila tidak terjadi kesepakatan dalam proses mediasi, pihak Pengadu atau yang dirugikan bisa menempuh langkah Upaya Hukum atau Gugatan.
Dari pengalaman penanganan kasus
sengketa konsumen yang selama ini ditemui, mayoritas kasus dapat diselesaikan
dengan tercapainya kesepakatan damai.
0 Komentar