Cara Pengaduan Konsumen ke LPKSM Adipati
Tata Cara Pengaduan Konsumen Pada
Lembaga Perlindungan Konsumen
Swadaya Masyarakat
Kesatria Cakra Adipati Nusantara
Untuk memudahkan pengaduan, kami
jelaskan bagaimana prosedur untuk dapat mengadu ke LPKSM KESATRIA CAKRA ADIPATI NUSANTARA dan
bagaimana proses serta mekanisme penanganannya.
PERTAMA
Cara yang dapat dilakukan untuk
mengadu adalah melalui:
- Telepon;
- Surat;
- Datang
langsung.
Pengaduan melalui telepon
dikategorikan menjadi dua yaitu:
- Hanya
minta informasi atau saran (advice), maka telpon itu cukup dijawab secara
lisan pula dan diberikan saran pada saat itu juga dan selesai;
- Pengaduan
untuk ditindaklanjuti. Jika konsumen meminta pengaduannya ditindaklanjuti,
maka Si Penelepon diharuskan mengirim Surat Pengaduan secara tertulis Atau
datang langsung ke LPKSM KESATRIA
CAKRA ADIPATI NUSANTARA yang berisi :
a) Kronologis kejadian yang dialami
yang diduga merugikan konsumen;
b) Wajib mencantumkan identitas dan
alamat lengkap konsumen (Fc. KTP);
c) Menyertakan barang bukti atau Fc
dokumen pelengkap lainnya yang ada (kwitansi pembelian, kartu garansi, surat
perjanjian dll terkait transaksi tersebut;
d) Apakah konsumen sudah pernah
melakukan komplain ke Pelaku Usaha? jika belum pernah, maka konsumen dianjurkan
untuk melakukan komplain dahulu secara tertulis atau datang langsung ke Pelaku
Usaha;
e) Cantumkan tuntutan dari Pengaduan
Konsumen tersebut.
KEDUA
Setelah surat masuk ke LPKSM KESATRIA CAKRA ADIPATI NUSANTARA, sekretariat
meregister semua surat yang masuk. Selanjutnya surat diteruskan kepada pengurus
harian dan setidaknya ada Tiga kemungkinan yaitu:
- Ditindaklanjuti
atau tidak ditindaklanjuti;
- Bukan
sengketa konsumen;
- Bukan
skala prioritas.
Setelah itu surat di disposisikan
ke Biro Pengaduan Konsumen dan dilakukan Register Khusus sebagai data Pengaduan
Konsumen.
KETIGA
Setelah surat sampai ke Divisi yang
menangani, maka dilakukan seleksi Administrasi, disini berupa kelengkapan
secara administrasi keseluruhan.
- PROSES
ADMINISTRASI
Langkah selanjutnya dilakukan
setelah proses administrasi dan analisis substansi, yaitu Korespondensi kepada
Pelaku Usaha dan Instansi terkait.
Pada tahap pertama korespondensi
dilakukan biasanya adalah meminta tanggapan dan penjelasan mengenai kebenaran
pengaduan konsumen tersebut.
Disini LPKSM KESATRIA CAKRA ADIPATI NUSANTARA memberikan
kesempatan untuk mendengarkan kedua belah pihak yaitu Versi Konsumen dan Versi
Pelaku Usaha. Tidak jarang dengan korespondensi ini kasus dapat diterima
masing-masing pihak dengan memberikan jawaban surat secara tertulis ke LPKSM KESATRIA CAKRA ADIPATI NUSANTARA yang isinya
permintaan maaf kepada konsumen dan sudah dilakukan penyelesaian langsung
kepada konsumen.
Namun demikian, tidak menutup
kemungkinan dalam proses korespondensi ini masing-masing pihak tidak menjawab
persoalan dan bersikukuh dengan pendapatnya. Dalam kondisi ini LPKSM KESATRIA CAKRA ADIPATI NUSANTARA mengambil
Inisiatif dan Pro Aktif untuk menjadi mediator. LPKSM KESATRIA CAKRA ADIPATI NUSANTARA membuat
Surat Pemberitahuan atau Surat Undangan untuk mediasi kepada para pihak yang
sedang bersengketa untuk mencari solusi yang terbaik.
- PROSES
MEDIASI
LPKSM KESATRIA CAKRA ADIPATI NUSANTARA memberikan
kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menjelaskan duduk perkara yang
sebenarnya. Setelah masing-masing menyampaikan masalahnya, LPKSM KESATRIA CAKRA ADIPATI NUSANTARA memberikan
waktu untuk klarifikasi dan koreksi tentang apa yang disampaikan oleh
masing-masing pihak.
Setelah permasalahan diketahui,
maka masing-masing pihak berhak menyampaikan opsi atau tuntutan yang
diinginkan, sekaligus melakukan negoisasi atas opsi tuntutan tersebut untuk
tercapainya kesepakatan. Apabila telah dicapai kesepakatan, maka isi kesepakatan
tersebut dituangkan dalam Berita Acara Penyelesaian Sengketa Konsumen (BAPSK).
Tahap akhir dalam proses mediasi tersebut adalah mengimplementasikan hasil
kesepakatan.
Dalam melakukan penyelesaian Kasus
Sengketa Konsumen secara mediasi, ada dua kemungkinan yang bisa terjadi yaitu:
- Terjadinya
kesepakatan berarti selesai;
- Tidak
terjadi kesepakatan.
Bila tidak terjadi kesepakatan
dalam proses mediasi, pihak Pengadu atau yang dirugikan bisa menempuh langkah
Upaya Hukum atau Gugatan.
Dari pengalaman penanganan kasus
sengketa konsumen yang selama ini ditemui, mayoritas kasus dapat diselesaikan
dengan tercapainya kesepakatan damai.