LPKSM ADIPATI - Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) merupakan bukti tertulis yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan atau lembaga berwenang, yang menyatakan bahwa suatu tempat pengolahan pangan atau bisnis kuliner telah memenuhi standar higiene sanitasi. SLHS berperan penting dalam perlindungan konsumen karena menjamin keamanan dan mutu pangan yang dijual, serta melindungi konsumen dari bahaya kontaminasi dan penyakit terkait makanan.
Apa Itu Sertifikat
Laik Higiene Sanitasi?
Dalam menjalankan
bisnis di bidang makanan dan minuman (Makanan dan Minuman/F&B), menjaga
standar kesehatan dan keselamatan konsumen merupakan hal yang mutlak. Produk
makanan dan minuman yang dikonsumsi langsung oleh masyarakat haruslah terjamin
kebersihan, keamanan, dan kualitasnya, sehingga tidak menimbulkan risiko
kesehatan bagi konsumen. Salah satu upaya penting yang harus dilakukan oleh
pelaku usaha di bidang F&B, khususnya restoran, kafe, katering (jasaboga),
dan usaha sejenisnya, adalah dengan memiliki
Sertifikat Laik
Higiene Sanitasi.
Sertifikat Laik
Higiene Sanitasi adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa sebuah tempat usaha
makanan dan minuman telah memenuhi standar kebersihan dan sanitasi sesuai
ketentuan pemerintah. Sertifikat ini menjadi jaminan bahwa produk yang
dihasilkan aman untuk dikonsumsi, bebas dari kontaminasi, serta diproses dalam
lingkungan yang memenuhi standar higienis.
Peran Sertifikat
Laik Higiene Sanitasi dalam Perizinan Berusaha
Dalam sistem
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi termasuk
salah satu sertifikat standar yang menjadi syarat wajib untuk mendukung
kegiatan usaha (PB-UMKU). Khususnya bagi usaha di sektor F&B, sertifikat
ini menjadi bentuk kepatuhan terhadap peraturan yang ditetapkan oleh
pemerintah.
Oleh karena itu,
pelaku usaha tidak bisa mengabaikan pentingnya pengurusan sertifikat ini,
karena:
1.
Menjadi
bagian dari proses legalitas usaha.
2.
Menjadi
syarat untuk mendapatkan perizinan lain, seperti Izin Operasional atau
Sertifikat Halal.
3. Mendukung
kepercayaan konsumen, karena konsumen cenderung memilih produk dari usaha yang
telah terjamin kebersihan dan keamanannya.
Manfaat Sertifikat
Laik Higiene Sanitasi Bagi Bisnis F&B
Memiliki Sertifikat
Laik Higiene Sanitasi tidak hanya sekedar memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga
memberikan manfaat nyata bagi perkembangan usaha, di antaranya:
1.
Menjamin
Keamanan Produk
Sertifikat ini
memastikan bahwa setiap makanan dan minuman yang diproduksi dan disajikan aman
dikonsumsi, sehingga meminimalkan risiko keracunan makanan atau gangguan
kesehatan lainnya.
2.
Meningkatkan
Kepercayaan Konsumen
Konsumen kini lebih
sadar akan pentingnya makanan yang higienis. Dengan adanya sertifikat ini,
kepercayaan dan loyalitas pelanggan dapat meningkat.
3.
Meningkatkan
Daya Saing Usaha
Dalam persaingan
bisnis F&B yang ketat, memiliki standar kebersihan dan keamanan produk
menjadi keunggulan tersendiri.
4.
Mendukung
Kelancaran Perizinan Usaha
Sertifikat ini
mempermudah proses pengajuan izin lain, serta menghindari usaha dari potensi
sanksi atau penutupan akibat tidak memenuhi standar yang berlaku.
Tanyakan Jika
Tidak Memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Bagi usaha yang tidak memiliki
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, ada beberapa konsekuensi serius yang mungkin
dihadapi, antara lain:
Dikenakan sanksi
administratif, seperti
a. Teguran
hingga pencabutan izin usaha.
b.
Pencabutan
perizinan berusaha berbasis risiko yang berakhir pada penutupan usaha.
c. Hilangnya
kepercayaan konsumen, yang dapat berdampak langsung pada penurunan omzet usaha.
d.
Tuntutan
hukum, jika terbukti produk yang dihasilkan mencemari kesehatan masyarakat.
Dengan semakin
meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya makanan yang sehat dan
aman, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi menjadi dokumen penting yang harus
dimiliki setiap pelaku usaha F&B. Sertifikat ini tidak hanya melindungi
konsumen, tetapi juga menjaga keberlangsungan dan reputasi bisnis.
Dasar Peraturan
Dalam amanat
permenkes No. 2 tahun 2023 disebutkan bahwa upaya penyehatan pangan
meliputi pengawasan, pelindungan, dan peningkatan kualitas higiene dan sanitasi
yang dikhususkan pada pangan olahan siap saji. Setiap produsen
penyedia/penyelenggara pangan olahan siap saji atau disebut Tempat Pengelolaan
Pangan (TPP) diharuskan untuk memiliki Sertlfikat Laik Higiene
Sanitasi SLHS atau Label.
Sertifikat Laik
Higiene Sanitasi yang selanjutnya disingkat SLHS adalah bukti tertulis keamanan
pangan untuk pemenuhan standar baku mutu dan persyaratan kesehatan pangan
olahan siap saji. Untuk rnendapatkan SLHS ataupun label, TPP mengajukan
permohonan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesual dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan,
Dilansir : Dari Berbagai Sumber