Dalam Menjalankan Bisnis di Bidang Makanan dan Minuman Harus Memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Dalam Menjalankan Bisnis di Bidang Makanan dan Minuman Harus Memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Minggu, 11 Mei 2025, Minggu, Mei 11, 2025

LPKSM ADIPATI - Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) merupakan bukti tertulis yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan atau lembaga berwenang, yang menyatakan bahwa suatu tempat pengolahan pangan atau bisnis kuliner telah memenuhi standar higiene sanitasi. SLHS berperan penting dalam perlindungan konsumen karena menjamin keamanan dan mutu pangan yang dijual, serta melindungi konsumen dari bahaya kontaminasi dan penyakit terkait makanan.



Apa Itu Sertifikat Laik Higiene Sanitasi?

 

Dalam menjalankan bisnis di bidang makanan dan minuman (Makanan dan Minuman/F&B), menjaga standar kesehatan dan keselamatan konsumen merupakan hal yang mutlak. Produk makanan dan minuman yang dikonsumsi langsung oleh masyarakat haruslah terjamin kebersihan, keamanan, dan kualitasnya, sehingga tidak menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen. Salah satu upaya penting yang harus dilakukan oleh pelaku usaha di bidang F&B, khususnya restoran, kafe, katering (jasaboga), dan usaha sejenisnya, adalah dengan memiliki

 

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.

 

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa sebuah tempat usaha makanan dan minuman telah memenuhi standar kebersihan dan sanitasi sesuai ketentuan pemerintah. Sertifikat ini menjadi jaminan bahwa produk yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi, bebas dari kontaminasi, serta diproses dalam lingkungan yang memenuhi standar higienis.

 

Peran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dalam Perizinan Berusaha

 

Dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi termasuk salah satu sertifikat standar yang menjadi syarat wajib untuk mendukung kegiatan usaha (PB-UMKU). Khususnya bagi usaha di sektor F&B, sertifikat ini menjadi bentuk kepatuhan terhadap peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.


Oleh karena itu, pelaku usaha tidak bisa mengabaikan pentingnya pengurusan sertifikat ini, karena:

 

1.      Menjadi bagian dari proses legalitas usaha.

2.      Menjadi syarat untuk mendapatkan perizinan lain, seperti Izin Operasional atau Sertifikat Halal.

3.     Mendukung kepercayaan konsumen, karena konsumen cenderung memilih produk dari usaha yang telah terjamin kebersihan dan keamanannya.

 

Manfaat Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Bagi Bisnis F&B

 

Memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi tidak hanya sekedar memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi perkembangan usaha, di antaranya:

 

1.      Menjamin Keamanan Produk

 

Sertifikat ini memastikan bahwa setiap makanan dan minuman yang diproduksi dan disajikan aman dikonsumsi, sehingga meminimalkan risiko keracunan makanan atau gangguan kesehatan lainnya.

 

2.      Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

 

Konsumen kini lebih sadar akan pentingnya makanan yang higienis. Dengan adanya sertifikat ini, kepercayaan dan loyalitas pelanggan dapat meningkat.

 

3.      Meningkatkan Daya Saing Usaha

 

Dalam persaingan bisnis F&B yang ketat, memiliki standar kebersihan dan keamanan produk menjadi keunggulan tersendiri.

 

 

4.      Mendukung Kelancaran Perizinan Usaha

 

Sertifikat ini mempermudah proses pengajuan izin lain, serta menghindari usaha dari potensi sanksi atau penutupan akibat tidak memenuhi standar yang berlaku.

 

Tanyakan Jika Tidak Memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Bagi usaha yang tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, ada beberapa konsekuensi serius yang mungkin dihadapi, antara lain:

 

Dikenakan sanksi administratif, seperti

 

a.      Teguran hingga pencabutan izin usaha.

b.      Pencabutan perizinan berusaha berbasis risiko yang berakhir pada penutupan usaha.

c.     Hilangnya kepercayaan konsumen, yang dapat berdampak langsung pada penurunan omzet usaha.

d.      Tuntutan hukum, jika terbukti produk yang dihasilkan mencemari kesehatan masyarakat.

 

Dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya makanan yang sehat dan aman, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi menjadi dokumen penting yang harus dimiliki setiap pelaku usaha F&B. Sertifikat ini tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga menjaga keberlangsungan dan reputasi bisnis.

 

Dasar Peraturan

 

Dalam amanat permenkes No. 2 tahun 2023 disebutkan bahwa upaya  penyehatan pangan meliputi pengawasan, pelindungan, dan peningkatan kualitas higiene dan sanitasi yang dikhususkan pada pangan olahan siap saji. Setiap produsen penyedia/penyelenggara pangan olahan siap saji atau disebut Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) diharuskan untuk memiliki Sertlfikat  Laik Higiene Sanitasi SLHS atau Label.

 

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi yang selanjutnya disingkat SLHS adalah bukti tertulis keamanan pangan untuk pemenuhan standar baku mutu dan persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji. Untuk rnendapatkan SLHS ataupun label, TPP mengajukan permohonan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, 


Dilansir : Dari Berbagai Sumber

TerPopuler