Pelunasan Khusus di Perbankan

Di dunia perbankan dikenal istilah pelunasan khusus meskipun tidak selalu menggunakan istilah itu secara formal. Pelunasan khusus biasanya merujuk pada pelunasan yang dilakukan di luar ketentuan normal, yang sifatnya khusus atau istimewa karena situasi tertentu.

Bentuk-bentuk Pelunasan Khusus dalam Perbankan

1.       Pelunasan Dipercepat (Early Settlement)

2.      Diskon Pelunasan (Potongan atau Penghapusan Sanksi)

3.      Pelunasan Melalui Negosiasi

4.      Pelunasan Melalui Asuransi Kredit

5.      Pelunasan Khusus karena Program Restrukturisasi

1. Pelunasan Dipercepat (Early Settlement)

Nasabah melunasi pinjaman lebih cepat dari masa kontrak diperbolehkan oleh bank, tapi biasanya ada Biaya penalti (misalnya 1-3% dari sisa pinjaman) Perhitungan bunga disesuaikan, contoh: Kredit 5 tahun dilunasi di tahun ke-3.

2. Diskon Pelunasan (Potongan atau Penghapusan Sanksi)

Bank memberikan keringanan bunga, denda, atau sisa pokok, biasanya karena Kredit macet, Nasabah tidak mampu membayar penuh, Program khusus pemulihan ekonomi (misal saat pandemi)

3. Pelunasan Melalui Negosiasi

Dalam beberapa kasus kredit macet atau sengketa, nasabah bisa bernegosiasi dengan bank untuk Membayar sebagian utang dan dianggap lunas, Menjual agunan bersama-sama untuk membayar pinjaman, Pelunasan hanya atas pokok (bunga/denda dihapus)

4. Pelunasan Melalui Asuransi Kredit

Jika kredit dijamin oleh asuransi (misal KUR), dan nasabah meninggal dunia atau mengalami musibah berat, pihak asuransi bisa melunasi sisa pinjaman ke bank.

5. Pelunasan Khusus karena Program Restrukturisasi

Nasabah yang mengikuti restrukturisasi bisa diberi opsi pelunasan Tanpa denda, Tanpa penalty, Bunga ringan

Hal yang Perlu Diperhatikan  :

Pelunasan khusus tidak otomatis ada dalam semua kasus.

Harus diajukan secara tertulis ke bank.

Bank akan menilai berdasarkan kebijakan, kondisi keuangan nasabah, dan risiko.

Posting Komentar

0 Komentar