LPKSM ADIPATI - Setiap orang tua yang memiliki anak bayi suka mendandani bayi mereka dengan pakaian yang unik dan lucu. Terlebih lagi pasangan muda yang baru dikarunia anak suka membelikan pakaian yang beragam warna, beragam bentuk dan beragam motif. Namun hal yang utama harus diperhatikan dalam membeli pakaian bayi adalah pakaian itu sudah memiliki label SNI atau belum. SNI pakaian bayi bersifat wajib yang telah ditetapkan pemerintah pada pertengahan bulan Mei 2014.
Peraturan
Pemerintah tersebut dituangkan dalam Peraturan Dirjen Basis Industri Manufaktur
No 07/BIM/PER/5/2014 yang direvisi menjadi No 17/BIM/PER/11/2014 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberlakuan dan Pengawasan
Penerapan Standar Nasional
Indonesia ( SNI ) yang mewajibkan Zat Warna Azo, Kadar
Formaldehida dan Kadar Logam Terekstraksi Pada Kain untuk
Pakaian Bayi Secara Wajib.
Pakaian
Bayi didefinisikan sebagai pakaian yang langsung bersentuhan dengan kulit,
terbuat dari kain tenun dan kain rajut dari berbagai jenis serat dan campuran
serat yang digunakan untuk bayi sampai usia 36 (tigapuluhenam) bulan. Yang
termasuk SNI wajib ini selain pakaian bayi juga termasuk aksesoris pakaian
bayi. Aksesoris bayi berupa penutup kepala dan barang semacam itu, slaber,
sarung tangan, sarung kaki, kaos kaki, bedong, popok dan gurita. SNI ini
mensyaratkan pakaian bayi harus memenuhi syarat kebertermaan untuk zat kimia seperti
Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida dan Kadar Logam Terekstraksi (Logam Pb, Cd,
Cu, Ni).
SNI ini
merupakan bentuk wujud kepedulian pemerintah dalam menjaga Kesehatan dan keselamatan masyarakat
Indonesia khususnya bayi sebagai calon penerus bangsa. Apabila importir tidak memenuhi
ketentuan dan sudah berada di wilayah salam Pabean Indonesia, wajib direekspor
atau dihancurkan oleh importir. Sementara itu, untuk pakaian bayi yang berasal
dari produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan, akan dilarang
beredar. Apabila produk sudah terlanjur beredar dipasar dan tidak memenuhi
ketentuan, wajib ditarik dari peredaran oleh produsen yang bersangkutan.