Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Hukum Membuang Air Hujan dari Talang ke Tanah Orang Lain

Jumat, 11 April 2025 | April 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-07T03:31:55Z

LPKSM Adipati - Hukum Indonesia juga mengatur hal ini. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) tentang Perbuatan Melawan Hukum memberikan hak kepada seseorang untuk mengajukan ganti rugi akibat perbuatan orang lain yang merugikan.




Pasal 652 KUH Perdata menyatakan bahwa pemilik pekarangan harus mengatur pemasangan atap rumahnya sehingga air hujan jatuh di pekarangannya sendiri atau di jalan umum, bukan di pekarangan tetangganya. Pasal 653 KUH Perdata juga melarang mengalirkan air atau kotoran ke pekarangan tetangga kecuali dengan hak yang sah.

Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara baik-baik, langkah hukum dapat ditempuh. Misalnya, jika air hujan dari atap tetangga menyebabkan banjir di pekarangan rumah, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan

(Dikutif Dari Sumber)
×
Berita Terbaru Update