Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Debt Collector Bisa Dipidana Jika Melakukan Pelanggaran Hukum

Jumat, 11 April 2025 | April 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-07T03:31:55Z


LPKSM Adipati -  Debt Collector dan Leasing bisa dipidana jika mereka melakukan hal-hal yang melanggar hukum

Ancaman hukuman dikenakan pasal berlapis, yaitu:

- Pasal 368 KUHP tentang perampasan
- Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan
- Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Ketentuan debt collector dan leasing:

Tidak bisa menarik/mengeksekusi kendaraan konsumen sebelum melalui pengadilan - Tidak bisa menarik/mengeksekusi objek jaminan fidusia (rumah, kendaraan, dll) secara sepihak - Perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu
×
Berita Terbaru Update