Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Alasan Hukum Memakai Baju Israel di Indonesia

Jumat, 11 April 2025 | April 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-07T03:31:55Z

LPKSM Adipati - Di Indonesia, memakai kaos bendera Israel dapat dianggap kontroversial dan berpotensi melanggar hukum karena beberapa alasan:

Alasan Hukum

1. *Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1960*: Melarang pengibaran bendera negara yang tidak diakui oleh Indonesia, termasuk Israel.

2. *Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara*: Melarang penggunaan simbol-simbol negara lain yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

3. *Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 154*: Melarang tindakan yang dapat memicu kebencian atau permusuhan terhadap suatu golongan.

Konsekuensi Hukum

1. Dijatuhi sanksi administratif.
2. Dikenakan denda.
3. Dipidana penjara paling lama 4 tahun (Pasal 154 KUHP).
4. Dapat dianggap sebagai tindakan provokatif.

Pertimbangan Lain

1. Sensitivitas politik dan agama di Indonesia.
2. Hubungan diplomatik Indonesia-Israel yang belum sepenuhnya terjalin.
3. Persepsi masyarakat tentang simbol-simbol Israel.

Untuk menghindari masalah hukum dan sosial, sebaiknya hindari memakai kaos bendera Israel di tempat umum di Indonesia.

Sumber:

1. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1960.
2. Undang-Undang No. 24 Tahun 2009.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
4. Situs web Kementerian Luar Negeri RI.
5. Berita dan artikel hukum terkait
×
Berita Terbaru Update