Kami Adalah Lembaga Bantuan Hukum dan Lembaga Perlindungan Konsumen Adipati. Sebuah Organisasi Pemberi Bantuan Hukum, Melakukan Pendampingan, Pengayoman Dan Advokasi Kepada Masyarakat Yang Tertindas, Termazinalkan, Tersingkirkan, Bahkan Tidak Pernah Terakomodir, Sebagai Wujud Bela Negara Setia Bela Pancasila, Dengan Konsekuensi NKRI Harga Mati, Yang Berpedoman Kepada Kepatuhan, dan Ketaatan Hukum. .
Berawal akan banyaknya kasus yang merugikan konsumen serta didukung oleh ketidakberdayaan konsumen dalam nenuntut hak-haknya, maka Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kesatria Cakra Adipati Nusantara (Adipati) menaruh kepedulian akan hal tersebut dengan upaya mewujudkan suatu peraturan yang mengatur dan terutama melindungi konsumen dari berbagai hal yang dapat menimbulkan kerugian bagi mereka.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Adipati Nusantara (Adipati) fokus pada pengabdian kepada masyarakat, baik berupa pelayanan konsultasi masalah hukum, memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat, dan memberikan bantuan hukum bagi pencari keadilan, serta melakukan penelitian terkait masyarakat dengan permasalahan hukum.
Kepada LPKSM-LBH Adipati
Komitmen dan Konsisten dalam Pelayanan.
Take a closer look
Kepada LPKSM-LBH Adipati
Penyelesain Secara Litigasi atau Nonlitigasi.
Take a closer look
Kepada LPKSM-LBH Adipati
Data Bisa Berubah.
Take a closer look
Nonlitigasi
Nonlitigasi
Litigasi
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) adalah lembaga non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah, yang bergerak di bidang perlindungan konsumen.
Lembaga Bantuan Hukum adalah organisasi yang memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama mereka yang tidak mampu secara finansial. LBH berfungsi sebagai wadah untuk memberikan advokasi, konsultasi, dan pendampingan hukum bagi individu atau kelompok yang menghadapi masalah hukum, namun tidak memiliki kemampuan untuk membayar pengacara.
Hukum Adalah Hati Nurani Publik.