Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

TIPS MENGHADAPI DEPT COLLECTOR

Jumat, 27 Desember 2024 | Desember 27, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-07T03:31:55Z



1. IDENTITAS DEBT COLLECTOR

Tanyakan identitas Debt Collector yang akan menarik tagihan maupun kendaraan bermotor Anda.

2. KARTU SERTIFIKASI PROFESI

Debt Collector harus mampu menunjukan Kartu Sertifikasi Profesi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

3. SURAT KUASA

Penagih juga harus mempunyai Surat Kuasa dari Perusahaan Leasing tempat dimana dia bekerja.

4. SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA

Jika Debt Collector akan menarik atau melakukan eksekusi kendaraan bermotor Anda, maka Debt Collector wajib membawa dan menunjukan salinan Sertifikat Jaminan Fidusia dari perusahaan leasing.

#CATATAN :
Jika Debt Collector tidak bisa menunjukan Empat Dokumen di atas. Kreditur / Konsumen bisa meminta bantuan aparat keamanan setempat atau konsultasi kepada LPKSM ADIPATI
×
Berita Terbaru Update